Palembang, IDN Times - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank BUMN Kota Palembang. Penyidik mendalami dugaan pemberian fasilitas kredit modal kerja dari salah satu bank plat merah yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
"Untuk estimasi kerugian negara mencapai 1,3 Triliun. Ada empat lokasi yang didatangi penyidik berdasar surat perintah penyidikan," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Sabtu (12/7/2025).