Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejari Muara Enim tetapkan mantan Kades Petanang tersangka korupsi dana desa. (Dok. Kejari Muara Enim)

Intinya sih...

  • Mantan Kepala Desa Petanang ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri Enim.
  • Tersangka diduga melakukan korupsi pada APBDes Desa Petanang tahun 2019-2023 hingga Rp1,2 miliar.
  • Modus korupsi meliputi belanja barang fiktif, pajak tak disetorkan, dan kekurangan volume pekerjaan fisik.

Muara Enim, IDN Times - Mantan Kepala Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim bernama Samsirin kini harus merasakan dinginnya penjara usai ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari Muara) Enim, Rabu (19/2/2025).

Samsirin diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023 hingga Rp1,2 miliar.

Editorial Team

EditorYuliani

Tonton lebih seru di