Kejari Muara Enim tetapkan mantan Kades Petanang tersangka korupsi dana desa. (Dok. Kejari Muara Enim)
Modusnya, dalam dugaan tindak pidana korupsi dilakukan yaitu adanya belanja barang fiktif dan kekurangan volume pekerjaan fisik serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan. Adapun rinciannya dalam penggunaan kas Desa Petanang yang tidak terdapat bukti pertanggung jawaban sebesar Rp606.040.580 juta.
Lalu ada sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas desa baik tunai maupun di rekening kas Desa sebesar Rp538.171.048 juta. Lalu adanya belanja barang yang fiktif sebesar Rp56. 500.000 juta.
Kemudian ada pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp26.285.000, dan adanya kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp2.915.109. Dari hasil perhitungan keseluruhannya total kerugian negara sebesar Rp1.229.911.737 miliar.
"Perbuatan tersangka selaku Kepala Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim tersebut dilakukan sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023," jelasnya.