Palembang, IDN Times - Eks Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono dipindahkan ke Rutan Klas I Palembang usai sebelumnya divonis penjara 7 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara Korupsi Pembangunan Kereta Api Besitang-Langsa 2015-2023.
Prasetyo Boeditjahjono, dipindahkan ke Palembang dalam perkara hukum berbeda dari kasus sebelumnya. Dirinya terseret dalam kasus pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel periode 2016-2020.
"Tersangka dipindah dari Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Pakjo Palembang," ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (10/9/2025).