Kejati Sumsel Serahkan Kasus OTT Forum Kades Lahat ke JPU

- Kejati Sumsel serahkan kasus OTT Forum Kades Lahat ke Penuntut Umum
- Dua tersangka diserahkan ke penuntut umum untuk diproses ke penyidikan selanjutnya, ditahan selama 20 hari dan dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.
- Ketua Forum Kades bersama bendaharanya meminta iuran kepada para kepala desa dengan alasan biaya kegiatan forum, sudah ada 43 saksi yang diperiksa.
Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) menyerahkan pelimpahan berkas perkara tahap dua dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lahat. Dalam pelimpahan tersebut, dua tersangka yakni, N selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dan JS selaku Bendahara, diserahkan ke penuntut umum untuk segera diproses ke penyidikan selanjutnya.
"Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (10/9/2025).
1. JPU akan siapkan dakwaan dan tuntutan untuk dua tersangka

Vanny menerangkan, dalam proses tahap II tersebut, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung 9-28 September 2025. Tim JPU yang menangani perkara ini akan segera menyusun tuntutan dan dakwaan untuk diajukan ke pengadilan.
"Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas i Pakjo Palembang. Selama masa penahanan, JPU akan menyiapkan dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembag," jelas dia.
2. Total sudah ada 43 saksi yang diperiksa

Dalam modus operandinya, Ketua Forum Kades bersama bendaharanya di Kecamatan Pagar Gunung meminta iuran kepada para kepala desa dengan alasan biaya kegiatan forum. Setiap kades diminta menyetor Rp7 juta per tahun. Pada tahap awal, mereka sudah menyerahkan Rp3,5 juta per orang kepada bendahara forum.
"Sejauh ini sudah ada 43 saksi yang kita periksa untuk mendalami perkara ini," jelas dia.
3. Kedua tersangka dikenakan UU Tipikor

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.