Empat Lawang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang meniadakan proses kampanye dalam Proses Pemilihan Suara Ulang. Hal ini dilakukan KPU untuk mendukung proses efisiensi anggaran sekaligus menindaklanjuti petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI.
"Sesuai surat juknis dari KPU RI tidak ada kampanye akbar dalam PSU ini," ungkap Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, Rabu (19/3/2025).
