id.pinterest.com/hellosehat.com
Dekan Fakultas Hukum Unand, Dr Ferdi menyebut, pihaknya sudah menerima laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dosen Z. Bahkan kata Ferdi, pihaknya sudah meminta keterangan awal kepada penyampai informasi di media sosial itu.
"Sebagai pimpinan di institusi, kita menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kita menjunjung tinggi hukum dan norma etika. Tindakan awal sudah dilakukan," kata Ferdi melalui keterangan resminya, Selasa (13/6/2023) kemarin.
Ferdi menegaskan dalam waktu dekat dosen Z akan dipanggil dan diperiksa untuk memastikan tuduhan itu. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Rektor Unand nomor 25 tahun 2022 tentang Kode Etik Dosen dan Mahasiswa.
Pun dengan hasil pemeriksaan, juga akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di Universitas Andalas.