Palembang, IDN Times - Polres Musi Rawas (Mura) menangkap dua orang tersangka bernama Deli (31) dan Royen (32). Mereka terlibat kasus ilegal drilling atau penambangan minyak ilegal di wilayah PT BSC, Desa Sungai Naik, Muara Lakitan Mura.
"Kedua tersangka tertangkap tangan sedang melakukan penambangan ilegal," ungkap Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Muhammad Indra Prameswara, Jumat (25/11/2022).