Dua Penambang Minyak Ilegal di Musi Rawas Ditangkap

Palembang, IDN Times - Polres Musi Rawas (Mura) menangkap dua orang tersangka bernama Deli (31) dan Royen (32). Mereka terlibat kasus ilegal drilling atau penambangan minyak ilegal di wilayah PT BSC, Desa Sungai Naik, Muara Lakitan Mura.
"Kedua tersangka tertangkap tangan sedang melakukan penambangan ilegal," ungkap Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Muhammad Indra Prameswara, Jumat (25/11/2022).
1. Kedua tersangka terancam dipenjara

Satreskrim Polres Mura melakukan patroli operasi ilegal drilling, dan kedua tersangka tak bisa mengelak saat ditangkap dan melakukan eksplorasi di TKP.
"Tersangka secara hukum melanggar Pasal 52 dan 53 UU nomor 22 tahun 2002 tentang minyak bumi dan gas, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar," jelas dia.
2. Polisi masih memeriksa kedua tersangka

Pihak kepolisian juga mengamankan alat drilling dan mesin bor, pipa yang digunakan para tersangka untuk menyedot minyak bumi. Selain itu, tim juga mengamankan kendaraan kedua tersangka untuk sampai ke lokasi.
"Tim masih melakukan pemeriksaan dan mendalami ilegal drilling yang dilakukan kedua tersangka," jelas dia.
3. Kapolda Sumsel beri atensi tambang ilegal

Kapolda Sumatra Selatan (Sumsel), Irjen Pol A Rachmad Wibowo, menyebut persoalan tambang ilegal menjadi atensinya untuk diintruksikan ke jajaran di bawah agar menindak tegas pelaku tambang ilegal. Pihaknya pun mewanti tak ada polisi yang terlibat praktik tambang ilegal.
"Saya mengharapkan tidak ada personel kepolisian yang justru terlibat ataupun melakukan bisnis Ilegal drilling, atau pun pertambangan lain seperti batu bara," tutup dia.