Palembang, IDN Times - Dosen R dari Universitas Sriwijaya yang terlibat kasus chat mesum kepada tiga orang mahasiswi, mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengajuan tersebut disampaikan saat sidang perdana tertutup di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/2/2022) kemarin.