Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus chat mesum yang dilakukan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghasarma (38), melakukan banding putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang menghukumnya delapan tahun penjara pada 30 Mei 2022 lalu.
Pengadilan Tinggi (PT) Palembang memutuskan pengurangan masa tahanan terhadap Reza hanya empat tahun penjara, atau setengah dari massa hukuman awal yang harus dijalani sebelumnya.
"Iya betul, dari delapan tahun turun ke empat tahun. Hasil banding PT keluar dua hari lalu," ungkap Ghandi Arius, kuasa hukum Reza, Rabu (17/8/2022).