Palembang, IDN Times - Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex, disebut 'Bos' dalam catatan pengeluaran kontraktor PT Selaras Simpati Nusantara (PT SSN).
Hal itu terungkap saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (27/1/2022).
Panggilan 'Bos' ditujukan kepada Dodi sebagai kepala daerah yang ikut menikmati fee sejumlah proyek di Muba.
Salah satu saksi bernama Marlisa yang dihadirkan merupakan karyawan PT SSN. Ia menyebutkan Dodi sebagai Bos dalam folder bertuliskan 'Catatan Muba'.
"Seingat saya, PT SSN mengeluarkan fee yang terangkum dalam isi folder catatan Muba itu jumlah keseluruhan nominal lebih kurang Rp3 miliar, dengan rincian Rp1 miliar untuk 'Bos', Rp828 juta Kepala Dinas PUPR Eddy Umari, PPK Rp525 juta, PPTK Rp310 juta, dan yang lainnya," ungkap Marlisa.