Musi Banyuasin, IDN Times -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap Ketua dan empat anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Mereka terbukti melanggar kode etik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Muba, Beri Pirmansyah dan anggota Rico Roberto bahkan dijatuhi sanksi peringatan keras. Sedangkan tiga anggota lainnya Dian Sandi, Supriadi serta Teguh Prihatin mendapatkan sanksi berupa peringatan.
Sanksi ini berdasarkan Surat Putusan Nomor 115-PKE-DKPP/VI/2024 DKPP yang dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (7/10/2024).