Palembang, IDN Times - Kopda Bazarsah melalui Kuasa Hukumnya Kolonel CHK Amir Welong akan mengajukan banding atas hukuman pidana mati yang diterima. Setelah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang, kuasa hukum terdakwa akan membawa banding ke Pengadilan Militer 1 Medan, Sumatra Utara (Sumut).
"Putusan ini tadi sudah kami lihat, kami tim kuasa hukum dan terdakwa akan mengajukan banding sebagaimana merupakan hak bagi terdakwa," ungkap Amir, Senin (11/8/2025).