Palembang, IDN Times - Masa buruh yang tergabung dalam Relawan Masyarakat Buruh Untuk Keadilan (Rembuk), mendatangi Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (11/11/2020). Para buruh menuntut Gubernur Sumsel, Herman Deru, merevisi dan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2021.
"Sedikitnya ada lima tuntutan yang kami bawa, salah satunya menolak SK Gubernur soal UMP 2021 dan menuntut UMP dinaikkan. SK ini sangat merugikan buruh di tengah kondisi pandemik," jelas Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatara Selatan, Abdullah Anang, Rabu (11/11/2020).
