Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dituduh Tiduri Istri Warganya, Kades di Muara Enim Tempuh Jalur Hukum

Ilustrasi hukum (IDN Times/Rinda Faradilla)

Muara Enim, IDN Times - Setelah dilaporkan karena dituduh berselingkuh dengan istri warganya, seorang Kepala Desa (Kades) Lubuk Raman Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, berencana akan menempuh jalur hukum.

Kades berinisial HT tersebut merasa difitnah secara sepihak, karena telah dilaporkan sudah meniduri istri warganya.

1. Siap memberi keterangan ke polisi

ilustrasi jalin komunikasi (pexels.com/Michael Burrows)

Kuasa hukum Kades HT, Usman Firiansyah mengatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum karena merasa difitnah dengan tuduhan secara sepihak.

"Berkaitan dengan tuduhan tersebut juga, kita siap memberi keterangan secara hukum terutama kepada pihak kepolisian, karena semua tuduhan terhadap klien kami semuanya tidak benar," ujar Usman dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (20/7/2023).

2. Punya alibi sedang berada di kantor

ilustrasi selingkuh (freepik.com/tonodiaz)

Apa yang akan disampaikan kepada polisi menurut Usman, bakal didukung dengan saksi dan fakta. Saat klien dituduh menginap di hotel bersama istri warganya, Kades HT sedang berada di kantor Kepala Desa yang disaksikan beberapa perangkat desa.

"Tidak hanya itu, kita mendapatkan info ada video pengakuan dari pihak tertentu tentang dugaan perzinahan tersebut. Diduga kuat orang dalam video itu dalam keadaan diancam dan tertekan," jelasnya.

3. Kuasa hukum curiga ada motif tertentu

faktualnews.co

Sebagai kuasa hukum, pihaknya akan siap melapor balik ke Polres Prabumulih, Polres Muara Enim, Polda Sumsel, hingga ke Mabes Polri. Lalu menempuh praperadilan jika hak kliennya dizalimi.

Lebih lanjut Usman mengaku pihaknya sedang menyelidiki dan mencermati dugaan motif percobaan pemerasan, atau kedengkian pihak tertentu, karena kompetisi dalam Pilkades beberapa waktu lalu.

"Kami juga berharap kepada pihak-pihak tertentu tidak membuat dan memberikan opini-opini negatif kepada klien kami. Apabila ada, maka kami laporkan atas pencemaran nama baik, fitnah, serta kasus kejahatan informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Yuliani
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us