Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Disnaker Sumsel Catat Ada 50 Laporan Perusahaan Bermasalah soal THR

Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)
Intinya sih...
  • Posko THR Disnakertrans Sumsel menerima 50 laporan terkait keterlambatan dan kurangnya pembayaran THR oleh perusahaan swasta.
  • 20 perusahaan sedang diproses untuk membayar THR kepada pekerjanya hingga batas waktu 14 April 2025.
  • Laporan berasal dari berbagai sektor bisnis di Sumsel, dengan Disnakertrans melakukan verifikasi dan memberikan sanksi jika terbukti melanggar aturan.

Palembang, IDN Times - Posko THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel melaporkan ada 50 laporan terkait permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR). Laporan terhadap perusahaan tersebut dilakukan atas dugaan pembayaran THR yang telat dan tidak full diberikan kepada pekerja.

"Total sekitar 50an perusahaan dari laporan yang sudah kita terima sebelum hari raya. Ada yang telat bayar dan kurang bayar," jelas Plt Kadisnakertrans Sumsel, Edward Candra, Rabu (2/4/2025).

1. Perusahaan di deadline bayar THR hingga 14 April

Sekda Sumsel Edward Chandra (IDN Times/Rangga Erfizal)

Edward menjelaskan, laporan yang masuk ke posko pengaduan tersebut sedang dalam tahap pemeriksaan lebih mendalami. Beberapa perusahaan bahkan sudah diproses untuk segera membayar THR kepada para pekerjanya sampai waktu yang sudah ditentukan.

"Tindak lanjut sudah kita lakukan, yang sedang diproses ada 20an perusahaan. Semuanya bertahap akan kita proses hingga masa waktunya nanti 14 April untuk pembayaran THR," jelas dia.

2. Sebulan bekerja pun sudah wajib dapat THR

Sekda Sumsel Edward Chandra (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dari hasil pemeriksaan, rata-rata perusahaan yang diadukan tersebut berasal dari beragam lini bisnis seperti ritel, perkebunan dan lainnya. Laporan tersebut berasal dari beberapa kabupaten dan kota selain Palembang.

"Iya dari berbagai bidang, ada dari ritel, perkebunan dan sektor lainnya. Laporan terbanyak dari Palembang, ada juga dari kabupaten/kota lain di Sumsel. Semuanya swasta, tidak ada dari perusahaan BUMD, BUMN ataupun dari ASN di Pemkab," jelas dia.

Saat ini Disnakertrans Sumsel sedang melakukan verifikasi terhadap laporan yang ada. Jika terbukti melakukan pelanggaran, nantinya akan ada sanksi yang diberikan terhadap perusahaan tersebut.

"Kita akan lihat dulu jenis pelanggarannya, akan kita verifikasi. Tapi, yang jelas secara aturan THR harus diberikan. Walaupun dia bekerja baru sebulan pun tetap harus diberikan THR secara profesional, apalagi sudah bekerja 1 tahun lebih," jelas dia.

3. Perusahaan swasta diimbau ikuti aturan UU

ilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)

Disnakertrans Sumsel juga telah menentukan batas akhir pemberian THR harus dilakukan sampai 14 April 2025 mendatang. Setiap perusahaan yang beroperasi di Sumsel diminta mematuhi seluruh aturan UU Tenaga kerja yang berlaku.

"Kita imbau perusahaan patuh dan taat aturan untuk memberikan THR. Sesuai ketentuan pemerintah, batas waktunya sampai 14 April untuk membayarkan sisanya. Diharapkan, jika belum membayar untuk diupayakan bayar," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Martin Tobing
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us