Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dijanjikan Jadi PPPK Perempuan Muda di Palembang Tertipu Rp40 Juta

Dijanjikan Jadi PPPK Perempuan Muda di Palembang Tertipu Rp40 Juta
Korban Amalia Syafitri (27) melaporkan dugaan penipuan ke SPKT Polrestabes Palembang (Dok: Polrestabes Palembang)
Intinya Sih
  • Amalia Syafitri melaporkan wartawan, ASN, dan Honorer ke SPKT Polrestabes Palembang atas dugaan penipuan terkait janji pekerjaan PPPK.
  • Penipuan bermula dari temannya yang bekerja sebagai wartawan dan mengaku kenal dengan ASN yang bisa memasukkan Amalia menjadi PPPK.
  • Amalia menyetor Rp40 juta kepada terlapor namun setelah beberapa waktu bekerja, dia curiga karena tak kunjung mengikuti seleksi dan hanya dianggap sebagai pekerja magang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Palembang, IDN Times - Seorang perempuan muda di Palembang bernama Amalia Syafitri (27) melaporkan oknum wartawan, ASN, dan Honorer ke SPKT Polrestabes Palembang. Dirinya tidak terima atas dugaan penipuan yang menimpa dirinya usai dijanjikan untuk bekerja dan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penipuan tersebut bermula dari informasi temannya berinisial RH yang diduga bekerja sebagai wartawan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Kala itu, RH mengaku kenal dan dekat dengan ASN yang bisa memasukan menjadi PPPK.

"Saya bertemu dengan terlapor yang menjanjikan bahwa saya bisa menjadi PPPK. Saya pun menyetor Rp40 juta yang diserahkan di rumah terlapor bertempat di Jalan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang, Kamis 1 Agustus 2024 lalu," ungkap Amalia, Jumat (7/3/2025).

1. Korban ternyata didaftarkan sebagai pekerja magang

Korban Amalia Syafitri (27) melaporkan dugaan penipuan ke SPKT Polrestabes Palembang (Dok: Polrestabes Palembang)
Korban Amalia Syafitri (27) melaporkan dugaan penipuan ke SPKT Polrestabes Palembang (Dok: Polrestabes Palembang)

Tak hanya melaporkan RH ke polisi, Amalia turut melaporkan dua terlapor lain yakni, R yang berstatus ASN dan honorer di lingkup dinas pemerintah Sumsel berinisial ER. Korban awalnya tak ragu untuk menyerahkan uang lantaran dijanjikan langsung bekerja sebagai syarat untuk menjadi PPPK, dimana harus menjadi honorer terlebih dahulu.

Beberapa waktu bekerja, korban pun mulai curiga lantaran tak kunjung mengikuti seleksi. Dirinya pun akhirnya menanyakan kejelasan mengenai statusnya ke bidang Tata Usaha (TU) di tempatnya bekerja.

"Setelah saya minta ke bagian TU, ternyata saya terdata hanya statusnya sebagai pekerja magang. Jadi, selama hampir satu tahun ini saya tidak menerima gaji sepeser pun," jelas dia.

2. Uang yang sudah disetor tak kunjung dikembalikan

ilustrasi uang (pexels.com/Pixabay)
ilustrasi uang (pexels.com/Pixabay)

Merasa ditipu, korban menemu ketiga terlapor untuk meminta kejelasan mengenai uang yang sudah disetor ke RH. Salah satu terlapor bahkan membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang yang sudah diterimanya pada Oktober 2024. Namun, sampai saat ini uang yang dijanjikan akan dikembalikan tak kunjung diberikan.

"Kontak saya sempat diblokir. Sampai dengan saat ini uang tersebut tidak kunjung dikembalikan dengan berbagai macam alasan oleh terlapor," jelas dia.

3. Polisi dalami laporan korban

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan laporan korban telah diterima pihaknya. Laporan korban atas tindak pidana penipuan/perbuatan Curang UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372.

"Laporan sudah kita terima dan akan kita serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," jelas dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika

Latest News Sumatera Selatan

See More