Palembang, IDN Times- Kematian Staf Advokasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara (Sumut), Golfrid Siregar, Minggu (6/10) sore, dinilai janggal. Walaupun, pada Kamis (3/10) lalu, Golfrid ditemukan terkapar tidak sadarkan diri dengan tempurung kepala pecah di fly over Simpang Pos Jalan Jamin Ginting, Medan, dan sempat menjalani operasi di RSUP Haji Adam Malik (HAM) Medan.
Menurut Dewan Nasional Walhi, Mualimin Pardi Dahlan, korban Golfrid Siregar merupakan advokat yang aktif dalam kerja-kerja pendampingan kasus lingkungan di Walhi Sumut. Pihaknya membenarkan, korban termasuk advokat yang cukup aktif, bahkan terakhir ikut menjadi salah satu kuasa hukum Walhi dalam gugatan SK Gubernur Sumut, tentang perubahan izin lingkungan PLTA Batang Toru di PTUN Medan.
"Satu tahun terakhir ini, rekan Golfrid terlibat aktif selaku kuasa hukum Walhi dalam gugatan atas SK Gubernur Sumut tentang perubahan izin lingkungan PLTA Batang Toru yang dilaksanakan PT. North Sumatera Hydro Energy (NSHE) yang ikut didukung Bank of China. Gugatan tersebut ditolak pengadilan tingkat pertama juga banding. Terakhir, Golfird ikut saat mendaftarkan upaya kasasi belum lama ini, termasuk ada upaya hukum selain gugatan ini juga sedang berjalan," ujar Mualimin, kepada IDN Times, Senin (7/10).