Kantor layanan BPJS Kesehatan Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Edy menyampaikan, seluruh peserta JKN BPJS Kesehatan yang tercatat sebagai peserta aktif, jika membutuhkan pelayanan kesehatan selama libur dan cuti bersama Lebaran, tetap bisa mengunjungi FKTP seperti pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), dokter keluarga, dan klinik kesehatan yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
"Peserta JKN yang mudik bisa ke FKPT dan rumah sakit terdekat, cukup menunjukkan kartu peserta atau KTP. Sesuai ketentuan peserta dapat dilayani tiga kali dalam sebulan di daerah tujuan mudik," ujarnya.
Jika masyarakat menghadapi kendala dalam akses layanan JKN di faskes yang ada dalam wilayah kerja bisa menghubungi layanan pengaduan melalui WhatsApp Pandawa di nomor 0811 8 165 165.
"Layanan informasi dan pengaduan 24 jam. Selain itu masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN dan Care Center 165," jelas dia.