Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Cekcok Pasal Utang, Petani di Ogan Ilir Dibacok Tetangga pakai Parang

Ilustrasi penusukan. (IDN Times/Mia Amalia)
Intinya sih...
- Alex Candra (26) ditangkap setelah membacok tetangganya, petani Saparudin (38), saat ditagih utang di persawahan.
- Kapolsek Tanjung Raja menyatakan kejadian terjadi saat pelaku menanyakan utang pada saudaranya dan berujung pada pembacokan.
- Pelaku mengaku khilaf dan memohon maaf atas perbuatannya, namun dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 2 dengan ancaman lima tahun penjara.
Ogan Ilir, IDN Times - Setelah kabur selama beberapa hari, Alex Candra (26) pria asal Desa Jagaraja, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir ini dibekuk Polres Tanjung Raja usai membacok tetangganya sendiri yang merupakan petani pada Sabtu (5/4/2025) lalu.
Pelaku ditangkap beserta sebilah parang yang digunakannya untuk melakukan pembacokan terhadap korban Saparudin (38) saat keduanya bertemu di area persawahan. Diduga karena tak dapat menahan emosinya saat ditagih utang, pelaku nekat mengayunkan parang tersebut ke tubuh korban.
Topics
Editorial Team
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us