Palembang, IDN Times - Mantan Calon Wali Kota (Cawako) Kota Palembang, Mularis Djahri, resmi dibebaskan oleh penyidik Polda Sumatra Selatan (Sumsel). Mularis yang telah ditahan sejak 20 Juni 2022 lalu telah menjalani 120 hari masa penahanan hingga Senin (17/10/2022).
Penyidik Polda Sumsel membebaskan pengusaha perkebunan tersebut karena kurang bukti terkait kasus pencaplokan lahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Masa penahanan habis, Mularis bebas demi hukum," ungkap Alex Noven, Kuasa Hukum Mularis, Selasa (18/10/2022).