Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mularis Djahri, mantan Cawako Palembang dan eks Ketua DPP Hanura 2015-2020. (Foto: Dok. Pribadi)

Palembang, IDN Times - Mantan Calon Wali Kota (Cawako) Kota Palembang, Mularis Djahri, resmi dibebaskan oleh penyidik Polda Sumatra Selatan (Sumsel). Mularis yang telah ditahan sejak 20 Juni 2022 lalu telah menjalani 120 hari masa penahanan hingga Senin (17/10/2022).

Penyidik Polda Sumsel membebaskan pengusaha perkebunan tersebut karena kurang bukti terkait kasus pencaplokan lahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Masa penahanan habis, Mularis bebas demi hukum," ungkap Alex Noven, Kuasa Hukum Mularis, Selasa (18/10/2022).

1. Mularis bebas sore hari

Eks Ketua DPP Hanura 2015-2020 Mularis Djahri (IDN Times/Rangga Erfizal)

Mantan Direktur PT Campang Tiga tersebut keluar dari penjara Polda Sumsel sekitar pukul 17.20 WIB. Ia dijemput tim kuasa hukumnya, lantas kembali ke kediamannya dan disambut pihak keluarga.

"Untuk langkah ke depan kita akan lakukan diskusi terlebih dahulu," ujar dia.

2. Anak Mularis masih mendekam di tahanan

Editorial Team

Tonton lebih seru di