Ilustrasi simulasi surat suara
Tata cara pencoblosan Surat Suara Pemilu 2024 sudah dijelaskan dalam pasal 353 Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut panduan lengkap cara pencoblosan yang dikutip IDN Times dari situs www.kpu.go.id
1. Memilih calon presiden-wakil presiden
untuk memilih pasangan capres-cawapres. Pemilih dapat mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon atau dapat mencoblos pada tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak surat suara
2. Memilih calon anggota DPR RI, DPRD provinsi/kabupaten/kota. Tidak hanya memilih pasangan capres-cawapres, pemilih juga akan memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kota/kabupaten.
3. Tata cara memilih calon legislatif ada beberapa alternatif. Yakni Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar. Kemudian bisa juga mencoblos satu kali pada partai politik atau voblos satu kali pada nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
4. Kemudian untuk pemilihan calon anggota Perwakilan Rakyat Daerah. Untuk memilihnya, pemilih dapat mencoblos surat suara sebanyak satu kali pada nomor, nama, maupun foto caleg