- Menindak tegas korporasi yang terbukti melanggar ketentuan karhutla, termasuk mencabut izin perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku serta mewajibkan pemulihan lingkungan di wilayah terdampak kebakaran berulang.
- Memastikan penanganan karhutla berjalan cepat dan menyeluruh, termasuk memastikan perusahaan melakukan pemadaman di wilayah konsesinya yang terbakar serta memenuhi kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla.
- Menjamin perlindungan kesehatan dan pemenuhan hak masyarakat terdampak kabut asap, termasuk akses terhadap layanan kesehatan dan informasi kualitas udara.
- Membentuk dan mengoperasikan posko kesehatan bebas asap di desa dan kecamatan terdampak dengan layanan yang mudah diakses serta perlindungan khusus bagi kelompok rentan.
- Membuka informasi anggaran penanganan karhutla secara transparan, termasuk anggaran perlindungan kesehatan dan pemulihan lingkungan, agar dapat diawasi masyarakat.
- Memperkuat pencegahan dan pengawasan karhutla di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, termasuk verifikasi lapangan terhadap hotspot, audit perusahaan dengan konsentrasi hotspot tinggi atau kebakaran berulang, serta perlindungan ekosistem gambut.
- Mendesak DPRD Sumsel menjalankan fungsi pengawasan, meminta pertanggungjawaban gubernur dan perangkat daerah terkait, serta mengawal tindak lanjut tuntutan masyarakat secara terbuka.
Koalisi Masyarakat Sumsel Desak Korporasi Terlibat Karhutla Ditindak

KOMMA Sumsel mendesak pemerintah menindak korporasi pelanggar karhutla, menyusul temuan 22.690 hotspot dalam konsesi 81 perusahaan pada periode 1 September–2 Oktober 2026.
Koalisi meminta perlindungan kesehatan warga terdampak asap melalui informasi kualitas udara, layanan ISPA, serta posko bebas asap dengan tenaga medis dan rujukan bagi kelompok rentan.
KOMMA menuntut transparansi anggaran dan penanganan karhutla, pengawasan hotspot serta gambut diperkuat, dan DPRD Sumsel meminta pertanggungjawaban pemerintah secara terbuka.
Palembang, IDN Times - Koalisi Masyarakat Melawan Asap (KOMMA) Sumatra Selatan (Sumsel) mendesak pemerintah memperkuat penanganan karhutla di Sumsel. Langkah ini dinilai harus dimulai dari penindakan tegas terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran serta menjamin perlindungan kesehatan masyarakat.
"Masyarakat tidak seharusnya terus menanggung dampak karhutla, sementara upaya pencegahan dan pengawasan belum mampu menyelesaikan persoalan secara menyeluruh," ungkap Koordinator aksi, Galang Sukanda dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (16/10/2026).
1. Desak pemeriksaan perusahaan dengan konsentrasi hotspot tinggi

Koalisi Masyarakat Melawan Asap (KOMMA) Sumatra Selatan (Sumsel) mendesak pemerintah memperkuat penanganan karhutla di Sumsel. (Dok: Komma Sumsel) KOMMA Sumsel menyoroti temuan analisis spasial Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumsel yang menggunakan data SIPONGI Kementerian Kehutanan untuk periode 1 September–2 Oktober 2026.
Berdasarkan analisis tersebut, terdapat 22.690 titik panas atau hotspot di dalam wilayah konsesi perusahaan. Sebanyak 10.411 titik berada di konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) yang tersebar di 18 perusahaan. Sementara itu, 12.279 titik lainnya berada di konsesi perkebunan yang tersebar di 63 perusahaan.
"Konsentrasi hotspot dalam wilayah konsesi merupakan dasar yang kuat bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan, mengaudit kepatuhan perusahaan, dan membuka hasil pengawasan kepada publik," jelasnya.
Galang menjelaskan, pemerintah harus menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan, sekaligus memastikan pemulihan lingkungan dan pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan. Penerapan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak terhadap korporasi apabila persyaratan hukum untuk penerapannya terpenuhi.
"Dengan demikian, kerugian ekologis akibat karhutla tidak terus-menerus dibebankan kepada masyarakat dan negara," jelasnya.
2. Minta pemerintah prioritaskan kesehatan warga terdampak asap

Koalisi Masyarakat Melawan Asap (KOMMA) Sumatra Selatan (Sumsel) mendesak pemerintah memperkuat penanganan karhutla di Sumsel. (Dok: Komma Sumsel) Selain penindakan terhadap korporasi, KOMMA Sumsel mendesak Pemprov Sumsel bersama pemerintah kabupaten/kota memastikan masyarakat terdampak kabut asap memperoleh perlindungan kesehatan.
Upaya tersebut mencakup penyediaan informasi kualitas udara yang mudah diakses, layanan pemeriksaan dan pengobatan ISPA, serta perlindungan khusus bagi kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan masyarakat yang memiliki gangguan kesehatan.
"Langkah ini harus ditindaklanjuti dengan pembentukan dan pengoperasian posko kesehatan bebas asap di desa dan kecamatan terdampak juga harus menjadi langkah konkret," jelasnya.
3. Masyarakat butuh transparansi penanganan karhutla

Kondisi kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kota Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal) Posko tersebut diharapkan menyediakan tenaga medis, obat-obatan, serta mekanisme rujukan bagi warga yang membutuhkan penanganan medis lebih lanjut. Menurutnya perlindungan masyarakat tidak cukup hanya melalui imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah ketika kabut asap sudah menyebar.
"Masyarakat butuh transparansi dalam penanganan karhutla, sehingga masyarakat benar-benar mengetahui apa yang dilakukan pemerintah dari sisi pencegahan, pemadaman, perlindungan kesehatan dan pemulihan lingkungan," jelasnya.
Koalisi juga meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memperkuat pengawasan di wilayah rawan kebakaran, termasuk melakukan verifikasi lapangan terhadap hotspot, mengaudit perusahaan dengan konsentrasi hotspot tinggi atau riwayat kebakaran berulang, serta melindungi ekosistem gambut.
Di sisi lain, DPRD Sumsel didesak menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta pertanggungjawaban gubernur dan perangkat daerah terkait. DPRD juga diminta mengawal tindak lanjut tuntutan masyarakat secara terbuka.
4. Tujuh tuntutan KOMMA Sumsel kepada pemerintah

Kondisi kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kota Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal) Dalam aksi tersebut, KOMMA Sumsel menyampaikan tujuh tuntutan, yakni:


















