Calon Pengantin di Palembang Tak Lagi Memakai Buku Nikah

Palembang, IDN Times - Calon pengantin di Palembang tak lagi menerima buku nikah. Nantinya, pasangan suami istri bakal diberi kartu nikah digital sebagai bukti sudah terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Sebenarnya di Palembang sudah menerapkan kartu nikah digital, dan mulai berlaku sejak akhir tahun lalu. Tapi peluncuran resminya baru akhir Mei 2021 mengikuti pemerintah pusat," ujar Kepala Kemenag Kota Palembang, Deni Priansyah kepada IDN Times, Senin (24/5/2021).
1. Masyarakat bisa memeriksa data kartu nikah digital lewat Simkah

Deni menyampaikan, kartu nikah digital adalah program nasional yang sedang disosialisasikan ke kabupaten dan kota. Setiap pasangan yang telah menerima kartu nikah digital, bisa memeriksa data dan informasi secara langsung.
"Masyarakat bisa mengakses lewat sistem informasi nikah (Simkah) untuk mengetahui sudah terdaftar atau belum. Palembang sudah ada sejak akhir 2020," timpalnya.
2. Karti nikah digital untuk menekan kasus penipuan

Menurutnya, kartu nikah digital menguntungkan pasangan suami istri. Upaya Kementrian Agama (Kemenag) ini untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan. Selain itu, kartu nikah digital juga menekan kasus penipuan yang sering dilakukan.
"Dan memudahkan bagi pasangan pengantin atau suami istri untuk bepergian tanpa harus khawatir dicurigai apabila mereka bersama. Jadi sudah bisa dicek melalui kartu nikah digital," kata dia.
3. Kartu nikah digital bisa mempermudah akses data diri

Selain menekan kasus penipuan, kehadiran kartu nikah digital lebih mempercepat akses data diri dan mempermudah cek keabsahan pernikahan pasangan suami istri, tanpa perlu menumpuk dokumen.
"Kita juga bisa mengecek benarkah mereka berdua benar-benar pasangan suami istri. Kemudian kita juga bisa mengecek secara cepat kapan menikahnya," tandas dia.