Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Buruh di Palembang Tolak Kebijakan Tapera karena Bebani Pekerja
Ilustrasi buruh, pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Palembang, IDN Times - Serikat buruh yang tergabung di dalam Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan, dan Aneka Industri (Nikeuba) Kota Palembang, menyampaikan sikap penolakan terhadap rencana pemerintah memungut dana pada program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Program Tapera dianggap memberatkan pekerja di tengah kondisi ekonomi yang sedang lesu saat ini. Program tersebut dinilai hanya memberatkan pekerja atau buruh.

"Kalau menyikapi Tapera itu bagi buruh belum dibutuhkan dan sangat memberatkan," ungkap Ketua FSB Nikeuba Palembang, Hermawan, Rabu (29/5/2024).

1. Pemerintah berlakukan pemotongan gaji pada 2027

-

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2024 akan menarik iuran dari para pekerja dari beragam sektor. Pegawai swasta diwajibkan membayar Tapera dengan sistem pemotongan 3 persen tiap bulan di tanggal 10. Beban pekerja swasta membayar 2,5 persen dan 0,5 persen ditanggung perusahaan.

"Iuran ini sangat nyata memberatkan pekerja," jelas dia.

2. Upah tak naik dan gaji mau dipotong

Ilustrasi Tapera Mobile. (IDN Times/Trio Hamdani)

Hermawan mengatakan, jika pemerintah sebelumnya memaksakan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan kini berusaha menyerap gaji masyarakat lewat Tapera. Sedangkan saat proses kenaikan gaji, pemerintah abai tak mendukung kenaikan gaji yang proporsional bagi pekerja.

"Tapera menambah beban finansial pekerja. Kondisi upah saja tidak naik yang bahkan hanya naik sekitar Rp50.000," jelas dia.

Kondisi ekonomi yang semakin sulit, dengan harga bahan pokok dan kebutuhan lainnya terus meningkat, membuat kebijakan Tapera terasa sangat tidak tepat bagi para buruh.

"Bagi buruh swasta, terutama yang sudah menikah atau berusia 20 tahun ke atas, sangat berat. Kami menolak kebijakan ini," tegas dia.

3. Buruh dinilai tak butuh tapera tapi rumah subsidi

Peringatan Hari Buruh di Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Upaya menyerap uang buruh dinilai Hermawan tidak tepat. Kalaupun pemerintah ingin merumuskan kebijakan perumahan bagi buruh maka penyediaan rumah subsidi lah yang harus didorong.

"Tapera ini tidak tepat. Dengan adanya pungutan bulanan ini justru akan memberatkan pekerja," tutup dia.

Editorial Team

Related Article