Palembang, IDN Times - Tersangka M Alianto (43) yang bekerja sebagai buruh bangunan ditangkap Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satuan Reskrim Prestabes Palembang. Alianto ditangkap setelah mencabuli seorang anak di bawah umur berinisial SR (5).
"Antara tersangka dan korban memang tetangga dekat. Tersangka mengetahui jika korban sering sendirian di rumah. Kemudian muncul niat tersangka melakukan perbuatan cabulnya," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Selasa (14/12/2021).