Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka pencabulan Alianto (43) diamankan oleh Polrestabes Palembang (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Tersangka M Alianto (43) yang bekerja sebagai buruh bangunan ditangkap Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satuan Reskrim Prestabes Palembang. Alianto ditangkap setelah mencabuli seorang anak di bawah umur berinisial SR (5).

"Antara tersangka dan korban memang tetangga dekat. Tersangka mengetahui jika korban sering sendirian di rumah. Kemudian muncul niat tersangka melakukan perbuatan cabulnya," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Selasa (14/12/2021).

1. Tersangka mencabuli korban dua kali

ilustrasi (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Tri mengatakan, tersangka sudah mencabuli korban selama dua kali dalam sepekan terakhir. Kejadian pertama dimulai pada Jumat (10/12/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban sedang menonton TV di rumah.

Pelaku yang melihat korban sendirian langsung masuk ke dalam rumah. Tersangka membawa jajanan untuk korban. Sebagai gantinya, korban diminta menurunkan celana.

Lalu kejadian kedua hampir serupa, namun terjadi beberapa hari kemudian di kandang sapi. Dengan iming-iming uang jajan, korban diminta menurunkan celananya di depan tersangka.

"Modusnya tersangka memberi jajanan kepada korban, sehingga tersangka dengan leluasa melancarkan aksi cabulnya," jelas dia.

2. Tersangka dikenakan pasal perlindungan anak

Editorial Team

Tonton lebih seru di