Palembang, IDN Times - Terpidana kredit macet Bank Sumsel Babel (BSB), Augustinus Judianto (50) sebagai Komisaris PT Gatramas Internusa (GI), ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel).
"Terpidana menghilang usai putusan Mahkamah Agung. Dibutuhkan waktu untuk menangkapnya karena tim kita berapa kali mendatangi rumahnya tidak ada orang. Dirinya memiliki kemampuan untuk berpindah-pindah," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khairdirman, Rabu (6/1/2021).
Agustinus awalnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel pada 27 Februari 2020. Namun Kejati Sumsel mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pada sidang putusan 14 September 2020, MA memutuskan Agustinus bersalah dalam kredit modal kerja (KMK) yang macet di BSB tahun 2014 silam, dengan kerugian negara Rp13,4 miliar.