Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Buron 4 Bulan, Mantan Ketua BPD Karang Dapo OKU Ditangkap di Lamtim

Tersangka pembunuhan Musthafa Kamal (52) dibekuk di Lamtim saat tengah mencari ikan (Dok: Polres OKU)

Ogan Komering Ulu, IDN Times - Hampir empat bulan buron usai membunuh Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Dapo M Sajili (45), akhirnya tersangka Musthafa Kamal (52) ditangkap. Tersangka ditangkap tim satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) di tempat pelariannya di Pelabuhan Maringgai Lampung Timur saat mencari ikan.

"Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi dendam tersangka terhadap korban, dimana pelaku yang menjabat sebagai ketua BPD dipecat," ungkap Kasi Humas Polres OKU AKP Syafruddin Sabtu (15/10/2022).

1. Tersangka kecewa dengan janji korban

Press release polres OKU (Dok: Polres OKU)

Latar belakang dendam itu, membuat pelaku gelap mata membunuh korban saat tengah mencari ikan di sungai Desa Karang Dapo. Pelaku yang tak terima jabatannya diambil oleh korban lantas menyusun rencana untuk membunuh korban, Selasa (21/6/2022).

Saat itu, korban dan tersangka sama-sama sedang mencari ikan. Musthafa mengendarai kapal ketek berhenti untuk mendatangi korban. Disitulah, korban dicekik dan ditusuk 42 lubang menggunakan senjata tajam, lalu dihanyutkan.

"Korban menggantikan posisi tersangka sementara sebagai kepala BPD. Korban sempat berjanji ke tersangka tidak mau diangkat sebelum tersangka mengundurkan diri" jelas dia.

2. Tersangka ditangkap di pantai

Ilustrasi kasus pembunuhan. (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Usai membunuh korban, tersangka melarikan diri ke wilayah Lampung Timur membawa seluruh anggota keluarganya. Tersangka menumpang di rumah keluarga istrinya, dan bekerja secara serabutan.

Selama menjalani pelarian, tersangka dan keluarganya tak pernah bersosialisasi dengan masyarakat. Menurut Syafaruddin warga sekitar sempat menanyakan identitas pelaku, namun tersangka selalu merubah topik pembicaraan.

"Tersangka ditangkap di sebuah pantai saat menjalani rutinitas mencari ikan," jelas dia.

3. Tersangka merupakan residivis kasus sama

(Ilustrasi kasus pembunuhan) IDN Times/Arief Rahmat

Tersangka juga merupakan residivis atas kasus pembunuhan dan di penjara selama delapan tahun di Riau pada tahun 1994 silam. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan Pidana penjara paling lama 15 Tahun," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Martin Tobing
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us