Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan perkara pemberian commitment fee terhadap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex (DRA) sebesar 10 persen dari pengerjaan proyek perbaikan irigasi. Dodi selaku kepala daerah telah menentukan kontraktor akan mengerjakan proyek tersebut.
Selain Dodi, Kadis PUPR Muba Herman Mayori (HU) diduga menerima tiga persen fee, dan Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Muba Edi Umari (EU) menerima 2 persen fee, yang artinya ada 15 persen fee yang ditentukan dalam penentuan tender.
"Pemberian fee diberikan oleh Suhandy (SUH) yang merupakan pihak swasta dari PT Selasar Simpati Nusantara yang memenangkan tender pengerjaan proyek empat paket pengerjaan proyek irigasi," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Sabtu (16/10/2021).
