Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
[BREAKING] Palembang Kembali PPKM Level 3 Mulai Besok
Situasi di atas Jembatan Ampera Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3. Kebijakan itu kembali dimulai pada Selasa (15/2/2022) hingga 14 hari mendatang.

"Aturan ini melihat kasus COVID-19 yang kembali naik," ujar Juru Bicara (Jubir) Satgas COVID-19 Palembang, Yudhi Setiawan, Senin (14/2/2022).

1. Penentuan PPKM Level 3 Palembang berdasarkan hasil rapat

Pemkot Palembang tinjau mobilitas lalulintas (Kominfo Palembang)

Berdasarkan hasil rapat bersama Menteri Koordinasi (Menko) Bidang Perekonomian, Minggu (13/2/2022), analisa terhadap kasus COVID-19 menunjukkan bahwa Palembang termasuk dalam wilayah PPKM Level 3.

“Karena banyak terjadi peningkatan, jadi pada rapat bersama Menko Perekonomian kemarin, Palembang dinyatakan masuk PPKM Level 3,” kata dia.

2. Pengetatan di mal, sekolah, dan tempat keramaian

Tugu belido di lapangan benteng kuto besak Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Namun Yudhi belum merinci isi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait penerapan PPKM Level 3 di Palembang.

"Terjadi pengetatan kembali mulai dari sekolah, mal, hingga tempat-tempat yang berpotensi memicu keramaian," timpalnya.

3. Jumlah siswa di sekolah dibatasi 25 persen

Pemkot Palembang tinjau lokasi check point di perbatasan (Kominfo Palembang)

Penerapan PPKM Level 3 juga akan mengatur jumlah pengunjung atau kapasitas siswa sekolah sebanyak 25 persen. Kemudian untuk jam kerja atau jam operasional kemungkinan akan tutup lebih cepat.

“Kalau lLevel 2 biasanya tutup jam 9, sedangkan Level 3 ini kemungkinan akan tutup lebih cepat dan jam kantor juga akan lebih cepat," tandas dia.

Editorial Team

Related Article