BPK: Hasil Kerugian Negara Dugaan Korupsi Tambang Sumsel Rp488 Miliar

- Kerugian negara mencapai Rp488 miliar akibat dugaan korupsi izin kelola tambang di Sumsel.
- Enam tersangka ditetapkan, termasuk pimpinan PT ABS dan pejabat Dinas Pertambangan Lahat.
- Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Junto Pasal 18 tentang tindak pidana korupsi, serta diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Palembang, IDN Times - Penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terus melakukan pendalaman dugaan korupsi pengelolaan tambang di Sumsel. Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tercatat jumlah kerugian negara mencapai hampir setengah triliun rupiah.
"Hasil pemeriksaan BPK RI jumlah kerugian negara akibat izin kelola tambang di Sumsel mencapai Rp488 miliar," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Yulianto, Kamis (10/10/2024).
1. Para tersangka segera disidang

Yulianto menerangkan, kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang tersebut diduga dilakukan PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) beroperasi sejak 2010-2014 silam. Kerugian tersebut didapat dari kerusakan lingkungan hidup atau kerugian perekonomian negara.
"Dengan adanya laporan dari pemeriksa ahli selanjutnya, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Setelah itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus Palembang untuk disidangkan," jelas dia.
2. Ada enam tersangka sudah ditetapkan penyidik

Diketahui, Kejati Sumsel menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin pengelolaan tambang Batubara di Sumsel. Mereka adalah, ES, G dan B selaku Dirut/Komut PT ABS.
Lalu tiga orang lainnya dari unsur pemberi izin turut digelandang yakni, M selaku kepala Dinas Pertambangan dan Energi Lahat 2010-2015, lalu SA dan LD sebagai Kasi Pertambangan Umum Lahat 2010-2015.
"Setelah dilakukan penyidikan mendalam, penyidik menemukan indikasi kerugian negara kurang lebih sekitar555 miliar," ungkap Asintel Kejati Sumsel, Bambang Panca Wahyudi, Selasa (23/7/2024) lalu.
3. Penyelidik dalami kemungkinan TPPU

Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi menambahkan, jika PT ABS melakukan kegiatan tambang tanpa izin di wilayah kelola tambang milik PT Bukit Asam. Ketiga tersangka ES, G dan B selaku pimpinan ABS sepakat melakukan pengelolaan tambang tanpa izin.
"Sedangkan tiga tersangka lain yakni M, SA dan LD dari Dinas Pertambangan Lahat dinilai telah menyalahi aturan sebagai pelaksana inspeksi tambang telah menyalahgunakan kewenangan dengan tidak melakukan pengawasan atas kegiatan tambang PT ABS," jelas dia.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Junto Pasal 18 tentang tindak pidana korupsi. Penyidik pun tengah mendalami soal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh para tersangka. "TPPU nya akan diselidiki setelah perkara ini berjalan," jelas dia.
Diketahui PT ABS Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan telah dicabut pada tahun 2017 berdasarkan SK 723/KPTS/DISPERTAMBEN/2017. Perusahaan tersebut diketahui dimiliki oleh Politisi Nasdem bernama Endre Saifoel yang juga mantan Anggota DPR RI 2014-2019.


















