BPBD Muba Evakuasi Siamang Berkeliaran di Permukiman Warga

- Siamang dilindungi dan tidak boleh dipelihara
- BPBD Muba dan BKSDA evakuasi siamang yang berkeliaran di Musi Banyuasin
- Hewan tersebut dikarantina selama 6 bulan sebelum dilepaskan ke alam
Musi Banyuasin, IDN Times - Seekor primata jenis siamang berkeliaran di permukiman warga di Desa Keramat Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Hewan dilindungi ini tampak bergelantungan di pohon dan menjadi pusat perhatian warga setempat.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muba bersama tim BKSDA, bergerak cepat dan berhasil mengevakuasi siamang tersebut. Evakuasi sendiri berlangsung pada Kamis (20/6/2024) siang.
1. BPBD langsung evakuasi usai terima laporan

Kepala BPBD Muba, Pathi Riduan, mengatakan pihaknya mendapat laporan dari warga terkait adanya siamang yang berada di permukiman.
"Menindaklanjuti hal ini, kami bersama instansi terkait lainnya langsung menuju lokasi untuk mengevakuasi hewan jenis siamang sekitar pukul 15.30 WIB sampai selesai," ujarnya.
2. Siamang akan diobati dan dikarantina

Hewan tersebut sudah diserahkan ke BKSDA Sumsel dalam kondisi tetap aman. Rencananya setelah diobati, siamangi itu akan dikarantina selama 6 bulan dan akan dilepaske alam.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memelihara satwa liar, berburu, mengnsumsi, dan memperdagangkan satwa liar tanpa izin. Apabila menemukan hewan yang dilindungi tersebut, segera melapor melalui call center 112 ataupun petugas di wilayah terdekat," imbaunya.
3. Pj Bupati ingatkan siamang hewan yang dilindungi

Pj Bupati Muba, Sandi Fahlepi, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran BPBD Muba bersama instansi terkait lainnya yang sudah bergerak cepat mengevakuasi sehingga menghilangkan rasa cemas warga setempat.
"Alhamdulillah hewan siamang ini sudah dievakuasi oleh pihak BPBD Muba bersama instansi terkait lainnya, dan sudah dititipkan ke BKSDA Sumsel. Terima kasih sudah memberikan kenyamanan pada warga dengan bergerak cepat melakukan evakuasi ini," ungkapnya.
Sandi pun mengingatkan jika hewan siamang ini adalah salah satu hewan yang dilindungi, dan bukan juga untuk dipelihara karena bisa berbahaya untuk kenyamanan warga bila berkeliaran di pemukiman.
"Untuk itu, saya mengimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya konservasi dengan tidak memelihara atau memperdagangkan satwa liar yang dilindungi," tutupnya.