Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bocah 4 Tahun di Palembang Dipukuli Tetangga karena Rusak Tanaman

Ilustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Palembang, IDN Times - Rekaman CCTV selama 43 detik menunjukkan seorang ibu rumah tangga di kawasan Kalidoni, Palembang, sedang memukuli seorang anak kecil berusia empat tahun. Penyiksaan yang viral itu bermula saat korban bermain dan tanpa sengaja mematahkan tanaman.

"Saya tidak terima atas perbuatan pelaku yang telah memukul dan menampar anak saya," ungkap orangtua korban, Annisa (32), saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (16/12/2020).

1. Korban dikejar dan jadi bulan-bulanan pelaku

Rekaman cctv penyiksaan anak kecil di Palembang (IDN Times/istimewa)

Menurut Annisa, anaknya AS mengalami penyiksaan berkali-kali oleh tetangga, mulai dari penamparan hingga pemukulan. Anaknya pun mengalami ketakutan saat dikejar oleh terlapor.

"Pelaku tidak terima dan marah, langsung mendatangi anak saya, kemudian pelaku memukul dan menampar wajah serta kepala anak saya. Anak saya sudah lari sampai ke rumah pun masih dikejar oleh pelaku," jelas dia.

2. Korban mengalami shock akibat dipukuli

Ilustrasi Kekerasan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Korban AS saat ini mengalami shock usai dipukuli terlapor. Dirinya mengalami memar di bagian pipi dan di dekat kening atas serta bagian kepala. Keluarga korban pun berharap terlapor bertanggung jawab.

"Anak saya sangat ketakutan dan pendiam, saya laporkan bukan karena penganiayaan juga, tetapi lihat anak saya menjadi stres dan ketakutan," jelas dia.

3. Polrestabes Palembang selidiki kasus kekerasan anak

Ilustrasi perundungan. IDN Times/Mardya Shakti

Kassubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene, membenarkan kejadian pemukulan tersebut. Menurutnya, kepolisian telah menerima laporan dan akan menyelidiki kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.

"Laporan tersebut telah diterima di SPKT dan akan ditindak lanjuti Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, pasal yang dikenakan Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 76 C Jo pasal 80," tutup dia.

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kekerasan anak

Ilustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan. Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jalan Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us