Ogan Komering Ilir, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya merilis keterangan resmi kasus penggeledahan rumah mewah crazy rich asal Tulung Selapan OKI pada akhir Juli lalu. Terungkap jika Sutarnedi atau yang dikenal warga dengan Haji Sutar sang pemilik rumah terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba sebesar Rp52 miliar lebih.
Berdasarkan rilis resmi yang diterima IDN Times, jumlah TPPU melibatkan Sutarnedi dan komplotannya mencapai nilai Rp52 miliar lebih, terdiri dari barang bergerak sejumlah mobil mewah dan barang tidak bergerak berupa tanah dan sertifikat tanah.