Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang mengembalikan berkas bakal calon Wali Kota (Wako) karena tidak memenuhi syarat suara pencalonan independen. Daftar Cawako tersebut yakni Charma Aprianto, Fingki (Fitriana), dan Masagus Ahmad Fauzan.
Mereka bertiga tidak mendapatkan dukungan suara sesuai syarat KPU Palembang. Nama-nama tersebut tidak mampu mengumpulkan suara lebih dari 79.661 dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tersebar di 10 kecamatan.