Palembang, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Palembang bakal dikenakan sanksi jika tetap mudik saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Larangan cuti atau mudik bagi ASN tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 62 tahun 2021. "Saya pastikan secara langsung jika ada ASN yang melanggar dikenakan sanksi tegas," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Minggu (28/11/2021).