Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Moda Transportasi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Palembang, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Palembang bakal dikenakan sanksi jika tetap mudik saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Larangan cuti atau mudik bagi ASN tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 62 tahun 2021. "Saya pastikan secara langsung jika ada ASN yang melanggar dikenakan sanksi tegas," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Minggu (28/11/2021).

1. Sanksi diputuskan sesuai wilayah kerja

Sekda Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sanksi yang diterapkan berdasarkan kebijakan masing-masing wilayah kerja, atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

"Sanksi menyusul aturan PPKM di daerah sebagai upaya mengantisipasi adanya lonjakan kasus COVID-19," kata dia.

2. Pemkot menerapkan PPKM Level 3

Editorial Team

Tonton lebih seru di