Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Berani Mudik Momen Nataru, ASN Palembang Bakal Kena Sanksi

Ilustrasi Moda Transportasi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Palembang, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Palembang bakal dikenakan sanksi jika tetap mudik saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Larangan cuti atau mudik bagi ASN tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 62 tahun 2021. "Saya pastikan secara langsung jika ada ASN yang melanggar dikenakan sanksi tegas," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Minggu (28/11/2021).

1. Sanksi diputuskan sesuai wilayah kerja

Sekda Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sanksi yang diterapkan berdasarkan kebijakan masing-masing wilayah kerja, atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

"Sanksi menyusul aturan PPKM di daerah sebagai upaya mengantisipasi adanya lonjakan kasus COVID-19," kata dia.

2. Pemkot menerapkan PPKM Level 3

RTH Palembang di kawasan Benteng Kuto Besak (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Instruksi Mendagri itu juga memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, termasuk Kota Palembang. Masyarakat pun diminta tidak melakukan perjalanan ke luar kota.

"Artian mudik itu juga tidak bepergian, tidak pulang kampung dalam kondisi tidak mendesak. Pemkot Palembang mengikuti Instruksi Mendagri itu, tujuannya untuk mencegah penularan COVID-19," timpalnya.

3. Kasus aktif COVID-19 di Palembang kurang dari 10 orang

default-image.png
Default Image IDN

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, Mirza Susanty menambahkan, penyebaran kasus COVID-19 kini sudah melandai sejak satu bulan terakhir.

"Kasus aktif di Palembang sudah di bawah 10 orang. Artinya penyebaran sudah rendah. Palembang juga sudah masuk zona hijau," tandas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Deryardli Tiarhendi
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us