Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pengakuan Tersangka Pembunuhan Hotel Rio Palembang

default-image.png
Default Image IDN

Palembang, IDN Times - Agus Saputra (24) masih meringis kesakitan karena kakinya terluka akibat tembakan polisi. Ia dibekuk  tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Unit Pidum Polrestabes Palembang karena menjadi tersangka pembunuhan seorang perempuan panggilan berinisial YH (25) di Hotel Rio Palembang, Rabu (6/1/2021).

Kepada polisi, Agus mengakui semua perbuatannya. Ia juga mengungkap motif pembunuhan di hotel usai berkencan.

"Saya sempat hubungi korban di malam tersebut. Saya sempat tawar menawar dari harga awal Rp700 ribu. Lalu kami sepakat di harga Rp400.000 untuk durasi tiga jam kencan," ungkap tersangka Agus, Senin (18/1/2021).

1. Tersangka emosi korban tidak sepakati perjanjian

default-image.png
Default Image IDN

Usai bersepakat, Agus menuju tempat kejadian perkara di Hotel Rio Palembang. Dirinya sempat berkencan dengan korban, namun tiba-tiba kencan berdurasi tiga jam dibatalkan. Korban enggan melanjutkan kencan dengan tanpa alasan hingga membuat tersangka emosi.

"Saya sudah bilang untuk tiga jam tapi dia batalkan. Saya kesal karena korban tidak menyepakati perjanjian awal berhubungan badan selama tiga jam, baru satu kali main korban menyudahi tidak mau mengulang lagi," jelas dia.

2. Korban dibekap saat di ranjang

default-image.png
Default Image IDN

Tersangka yang sudah emosi dan kecewa lantas membekap korban yang berada di atas tempat tidur selama lima menit. Usai memastikan korban meninggal, tersangka lantas langsung mengambil handphone milik korban dan keluar dari hotel. Setelah itu, korban bersembunyi di indekos.

"Saya bekap mulutnya pakai bantal. Saya tekan saja sampai korban tak bergerak lagi," jelas dia.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra menuturkan, tersangka merupakan pelanggan yang bersama korban terakhir kali. Tersangka juga mencuri handphone milik korban hingga membuat pihak kepolisian harus ekstra mengungkap kasus ini.

"Tersangka kita kenakan pasal 338 KUHP junto 351 ayat 3 dan 365 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us