Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Durasi Kencan Jadi Penyebab Pembunuhan di Hotel Rio Palembang

default-image.png
Default Image IDN

Palembang, IDN Times - Polrestabes Palembang berhasil menangkap tersangka pembunuhan seorang perempuan YH (25) di Hotel Rio Palembang, bernama Agus Saputra (24). Tersangka merupakan teman kencan korban dan menjadi orang terakhir di malam naas pada Rabu (6/1/2021).

"Antara korban dan tersangka sudah saling mengenal. Korban adalah wanita penghibur dan tersangka sering berlangganan jasa," ujar Kapolrestabes Palembang, Kompol Irvan Prawira Satyaputra, Senin (18/1/2021).

1. Tersangka membunuh korhan karena diabaikan

default-image.png
Default Image IDN

Menurut Irvan, antara tersangka dengan korban sempat terlibat perselisihan. Tersangka merasa tidak senang karena diabaikan dan merasa ditipu korban. Sesuai kesepakatan jasa yang ditawarkan korban, seharusnya tersangka berkencan selama 3 jam. Namun belum habis waktu, korban memilih untuk setop memberi pelayanan.

"Motifnya tersangka ini berkencan dengan korban selama 3 jam, tetapi belum sampai waktunya sudah selesai. Pelaku kecewa dan terjadi penganiayaan, khilaf, hingga akhirnya terjadilah pembunuhan," jelas dia.

2. Korban dan tersangka sudah kenal lama

Ilustrasi kasus pembunuhan. (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Irvan menambahkan, korban dan tersangka sudah kenal lama melalui aplikasi MiChat. Keduanya kerap bertransaksi dari aplikasi tersebut dan bertemu di hotel yang telah disepakati.

"Tersangka Agus ini merupakan pelanggan korban yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat," jelas dia.

3. Tersangka membawa kabur handphone milik korban

Ilustrasi jasad. (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain melakukan pembunuhan, tersangka juga mencuri handphone milik korban. Tersangka pun mengakui perbuatan keduanya.

"Iya pelaku mengambil ponsel, dia memang ingin mengambil ponsel milik korban," tutup Irvan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us