Palembang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel mendalami dugaan politik uang dalam pilkada di salah satu kabupaten di Sumsel. Dalam video yang beredar, diduga tim salah satu paslon membagikan amplop berisi uang kepada masyarakat yang antre untuk menerima uang tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan akan mengambil tindakan tegas yakni, pembatalan sebagai paslon jika hal itu terbukti melakukan politik uang.
"Ada sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang di Pilkada. Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan ada di Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016," ungkap Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Senin (15/10/2024).
