Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bawaslu Soroti Banyak Baliho Tokoh Politik Rusak Estetika Kota

Bawaslu Soroti Banyak Baliho Tokoh Politik Rusak Estetika Kota
Ilustrasi. Sejumlah Alat Peraga Kampaye (APK) milik dipaku di pohon. (ANTARA FOTO/Rahmad)
Intinya Sih
  • Poster dan baliho Cakada dinilai sosialisasi jelang Pilkada, bukan alat peraga kampanye.
  • Bawaslu tidak bisa menindak, namun minta Pemda untuk menertibkan agar tidak merusak estetika kota.
  • Walhi Sumsel mencatat banyak poster dan baliho Cakada merusak pohon, mengganggu ekosistem, dan menciptakan polusi plastik di perkotaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Palembang, IDN Times - Ramainya poster dan baliho dari calon kepala daerah (Cakada) jelang Pilkada dinilai belum menyalahi aturan. Para tokoh politik menggunakan baliho dan poster di setiap sudut kota dianggap sebagai wujud sosialisasi jelang pendaftaran akhir Agustus mendatang.

"Karena bukan bagian dari alat peraga kampanye, Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk menindak poster, baliho, atau stiker yang dipasang sebanyak ini," ungkap Ketua Bawaslu Sumsel, Senin (5/8/2024).

1. Calon kepala daerah dinilai harus contohkan kampanye ramah lingkungan

Pencopotan APK Bacawako Palembang (Dok. Satpol PP Palembang)
Pencopotan APK Bacawako Palembang (Dok. Satpol PP Palembang)

Kurniawan menjelaskan, ramainya tokoh politik memasang poster dan baliho dinilai hanya merusak estetika kota. Sehingga pihaknya belum memiliki wewenang untuk melakukan penindakan kecuali Pemda yang menindak.

"Calon kepala daerah seharusnya memberikan contoh yang baik dan tidak merusak lingkungan dengan cara memasang alat peraga di tempat yang tidak semestinya," jelas dia.

2. Alat sosialisasi diminta tak membahayakan pengendara

Ilustrasi pencopotan reklame oleh petugas Satpol PP(Dok. Satpol PP Palembang)
Ilustrasi pencopotan reklame oleh petugas Satpol PP(Dok. Satpol PP Palembang)

Kurniawan mengatakan, turut mendapat laporan masyarakat mengenai banyaknya foto calon kepala daerah. Untuk itu, Bawaslu akan mengirimkan surat terlebih dulu ke parpol untuk melakukan sosialisasi tempat mana saja yang boleh dan baik ditempelkan baliho.

"Kami juga meminta pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk menertibkan alat peraga yang merusak lingkungan dan menghalangi pandangan jalan, seperti pemasangan di depan gang yang membahayakan pengendara," jelas dia.

3. Walhi Sumsel sempat protes ke Bawaslu

Pencopotan APK Bacawako Palembang (Dok. Satpol PP Palembang)
Pencopotan APK Bacawako Palembang (Dok. Satpol PP Palembang)

Diketahui, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatra Selatan menyoroti aktivitas sosialisasi dilakukan calon kepala daerah. Pasalnya, Walhi mencatat banyak calon kepala daerah menempelkan baliho maupun posternya di pohon hingga menyebabkan kerusakan.

"Karena ulah mereka pertumbuhan pohon akhirnya menjadi terhambat dan bahkan dapat mempengaruhi kemampuan pohon untuk menghasilkan dan mengelola oksigen," tukas Kepala Divisi Kampanye Walhi Sumatera Selatan Febrian Putra Sopah, Rabu  (31/7/2024).

Febrian menerangkan, total ada 219 pohon dengan 233 poster tersebar di 17 Kecamatan  Kota Palembang digunakan untuk sosialisasi calon kepala daerah. Pohon tersebut akhirnya rusak hingga menyebabkan keanekaragaman hayati menjadi terganggu karena ekosistem yang rusak.

"Selain itu limbah poster dan baliho juga menjadi sampah plastik yang buruk bagi polusi di perkotaan," jelas Febrian.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Martin Tobing
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal

Latest News Sumatera Selatan

See More