(Polres Musi Rawas tangkap kurir yang bawa ratusan butir ekstasi) Dok. Polres Musi Rawas
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP Aston Lasman Sinaga mengatakan, mengenai status tersangka sendiri, saat ini sebagai perantara sekaligus menguasai barang bukti narkotika jenis ekstasi.
"Tersangka ini awalnya diajak oleh temannya berinisial AT (DPO) untuk mengantarkan, dengan upah senilai Rp50 ribu. Posisi tersangka MA sebagai pengemudi sepeda motor, sedangkan AT dibonceng tersangka," ungkapnya.
Selanjutnya keduanya bertemu dengan seseorang yang saat ini juga berstatus DPO di Simpang F Trikoyo. Tersangka MA lalu ditambahkan lagi uang senilai Rp450 ribu.
"Polisi masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap seorang tersangka lain yang berinisial AT, yang diduga terlibat dalam kasus ini. Kami juga mendengar kabar bahwa keluarga pelaku menyatakan bahwa MA dijebak dalam kejadian ini," terangnya.