Dua Warga Muba Kepergok Ngebor Sumur Minyak Ilegal di Musi Rawas

- Polisi amankan 420 liter minyak mentah dari dua tersangka illegal drilling di Musi Rawas
- Barang bukti yang disita termasuk 12 jerigen minyak, mobil, tangki, pipa besi, tameng gulung tali, dan sepeda motor
- Illegal drilling dilakukan dengan peralatan sederhana dan berpotensi merusak lingkungan; kedua tersangka dijerat Pasal 52 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Musi Rawas, IDN Times - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Musi Rawas (Mura) berhasil mengamankan dua warga asal Musi Banyuasin (Muba) dalam penggerebekan sumur minyak ilegal di Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan, Mura.
Kedua tersangka yakni Arafik (59) dan Arjuno (58) merupakan warga pendatang dan sengaja melakukan aktivitas illegal drilling di kawasan tersebut.
Saat diamankan, Kamis (16/1/2025) siang, keduanya sedang melakukan pengeboran sumur minyak ilegal di salah satu dari sekitar 70 sumur minyak ilegal di kawasan Desa Sungai Pinang.
1. Ada 12 jeriken berisi 420 liter minyak mentah

Kasi Humas Polres Musi Rawas, AKP Hendriansyah mengatakan, dalam operasi kali ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) di antaranya sebanyak 12 jeriken berisi minyak mentah total 420 liter.
"Dalam satu jerikennya berkapasitas 35 liter. Lalu diamankan pula satu unit mobil Daihatsu Grand Max hitam nomor polisi BG 8687 NI, sebuah tangki tedmon berkapasitas 1.000 liter. Pipa besi, tameng gulung tali, serta sepeda motor Honda Revo tanpa surat-surat," ujarnya Jumat (18/1/2025).
2. Sebagian besar sumur ditemukan tidak aktif

Hendriansyah menambahkan, praktik illegal drilling ini dilakukan menggunakan peralatan sederhana, namun tetap berpotensi merusak lingkungan secara signifikan.
"Sebagian besar sumur yang ditemukan tidak aktif, tetapi masih menyisakan dampak kerusakan tanah dan ekosistem sekitar,” jelasnya.
3. Kedua tersangka dijerat pasal UU Cipta Kerja

Akibat perbuatan dua tersangka ini, polisi menjeratnya dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin resmi, serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait peran serta dalam tindak pidana.
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (kejari) dan instansi terkait lainnya untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan penutupan sumur-sumur minyak ilegal di lokasi tersebut," tegasnya.