Bawa 21 Paket Narkoba, 2 Pria di Pasaman Ditangkap Polisi

- Kronologi penangkapan: Tim Satres Narkoba Polres Pasaman mendapat informasi peredaran ganja dan berhasil mencegat mobil yang membawa narkoba tersebut.
- Lakukan pencegatan dan penggeledahan: Tim melakukan pengintaian sebelum menghentikan mobil, menemukan 17 paket besar ganja dan 4 paket lainnya di dalam mobil.
- Terancam hukuman mati: Kedua pelaku terancam hukuman mati sesuai Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009.
Padang, IDN Times - Dua orang pemuda di Kabupaten Pasaman dibekuk tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasaman saat akan mengantarkan 21 paket narkoba jenis ganja ke daerah Riau. Pria yang diketahui berinisial MTA dan IBS tersebut dibekuk di Jorong VI Soriak, Nagari Taruang-taruang, Kecamatan Rao pada Rabu (16/7/2025) lalu.
"Keduanya kami amankan saat membawa narkoba jenis ganja menggunakan mobil Toyota Innova pada Rabu malam sekitar pukul 21.15 WIB," kata Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, Jumat (18/7/2025).
1. Kronologi penangkapan

Agus mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal saat tim Satres Narkoba Polres Pasaman mendapatkan informasi dari warga soal adanya peredaran narkoba jenis ganja.
"Setelah melakukan penyelidikan, tim mendapati bahwa memang ada yang membawa narkoba jenis ganja dengan mobil Innova dengan nomor Polisi BM 1351 VK," katanya.
Setelah memastikan informasi tersebut, pihaknya langsung mencari tahu keberadaan mobil itu yang akhirnya diketahui berada di daerah Rao.
"Tim langsung meluncur ke lokasi untuk mencegat mobil yang diduga membawa narkoba jenis ganja kering tersebut," katanya.
2. Lakukan pencegatan dan penggeledahan

Setelah menemukan mobil tersebut, tim Satres Narkoba Polres Pasaman tidak langsung melakukan pencegatan. Tetapi melakukan pengintaian terlebih dahulu dan membuntuti mobil tersebut.
"Saat tim semuanya sudah siap, mobil itu langsung kami berhentikan dan langsung mengamankan kedua pelaku yang ada di dalam mobil tersebut," katanya.
Usai mengamankan kedua pelaku, tim Satres Narkoba Polres Pasaman langsung melakukan penggeledahan di dalam mobil yang akan membawa narkoba tersebut.
"Tim menemukan satu koper yang berisi 17 paket besar narkoba jenis ganja. Setelah itu, tim juga langsung menemukan 4 paket lainnya yang dibungkus menggunakan kain," katanya.
3. Terancam hukuman mati

Agus mengatakan, setelah diamankan, kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pasaman untuk dilakukan proses penyidikan.
"Pelaku diancam dengan pasal 112 Jo 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," katanya.