Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polres PALI langsung mengamankan dua pelaku, DP dan AP, tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing, Senin (3/5/2024).
"Untuk pelaku DP dan AP sudah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu keduanya masih di bawah umur. Untuk proses hukum mereka tentu akan mengikuti aturan yang berlaku dengan berkoordinasi ke Dinas P3A Kabupaten PALI," ujarnya.
Dalam kasus ini Unit PPA Satreskrim Polres PALI menerapkan Pasal 81 Ayat 1 UU No 23 Tahun 2000 tentang Perkara persetubuhan anak dibawah umur.
Selain itu Unit PPA Satreskrim Polres PALI juga melaksanakan konseling pendalaman terhadap apa yang dialami oleh korban dengan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan PALI dan Kejaksaan.
"Kami juga sudah melakukan Visum terhadap korban. Untuk kondisi korban saat ini secara fisik Alhamdulillah sehat, namun secara psikis mengalami tekanan dan kami juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, karena korban dan pelaku ini masih dalam proses menempuh pendidikan di tingkat SMP dan SMA," ujarnya.