Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Baru Keluar Penjara, Supran Perkosa dan Curi Motor Mantan Pacar

Lubuk Linggau, IDN Times - Kisah asmara yang sudah lama kandas berujung kasus pemerkosaan dan pencurian yang dialami BA (19). Ia diperkosa di sebuah kebun karet oleh mantan pacarnya yang baru keluar dari penjara. Bahkan motor milik BA dilarikan oleh tersangka. Peristiwa ini terjadi pada Senin (22/9/2020) lalu.

"Tersangka sudah ditangkap dan dirinya mengakui melakukan pemerkosaan dan pencurian sepeda motor milik korban," ungkap Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP Ismail, Jumat (2/10/2020).

1. Tersangka terbesit membawa kabur motor korban

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Ismail menuturkan, kejadian tersangka yang baru saja keluar dari penjara mengajak korban untuk membeli handphone di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Lubuk Linggau. Saat itu, tersangka meminta korban membawa motor untuk mengantarkan ke sebuah toko.

"Awalnya tersangka ingin lihat handphone di sebuah konter. Namun karena barang yang dicari tidak ada, mulailah kepikiran untuk membawa kabur motor korban," ujar dia.

2. Korban diperkosa dan ditendang oleh pelaku

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka mengajak korban untuk pulang. Namun saat di tengah jalan, korban mengarahkan kendaraan ke dalam hutan karet. Tempat itu menjadi lokasi korban diperkosa oleh tersangka. Usai melakukan perbuatannya, tersangka lantas pergi meninggalkan korban seorang diri di hutan.

"Antara korban dengan tersangka sempat tarik-tarikan. Korban tahu niat jahat tersangka yang mau melarikan motornya. Tersangka lantas menyiku tangan korban dan menendang pinggang hingga korban terjatuh dan berhasil kabur membawa motor," ujar dia.

3. Tersangka dikenakan pasal berlapis terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Polisi yang mendapat laporan langsung mengejar tersangka hingga ke Jambi. Tersangka pun dtiangkap saat pelarian. Dirinya terancam tindak pidana kekerasan memaksa seorang perempuan untuk bersetubuh di luar perkawinan, serta pencurian dengan kekerasan.

"Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 285 KUHP junto pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us