Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Pihak Polres Muba saat memusnahkan barang bukti berupa sabu) IDN Times/Yuliani

Musi Banyuasin, IDN Times - Sebanyak Rp1,1 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Polres Muba, Kamis (10/11/2022). Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dipimpin langsung Kapolres Muba, AKBP Siswandi.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini merupakan tangkapan pada wiliayah hukum Polres Muba selama periode Juli-Agustus 2022.

1. Sabu merupakan tangkapan dari dua tersangka

(Pihak Polres Muba saat memusnahkan barang bukti berupa sabu) IDN Times/Yuliani

Kapolres mengatakan, pemusnahan sabu ini berasal dari dua orang tersangka, yakni Agustiawan dan Afrizal Firdaus. Keduanya ditangkap di tempat berbeda.

"Masing-masing dengan barang bukti berupa 1 paket besar yang berisi sabu dengan berat bruto 1.051,53 gram. Kemudian tersangka Andi dengan sabu seberat 100,8 gram," ujar Siswandi.

2. Barang bukti positif mengandung metafetamin

Editorial Team

Tonton lebih seru di