Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Per 2 Desember 2024, Pemprov Jakarta kembali menerbitkan penghapusan sanksi PKB dan BBNKB untuk Anda yang akan melunasi kewajiban pajak. (Dok. Bapenda)

Intinya sih...

  • Realisasi pendapatan pajak Sumsel tembus 105,10 persen dari target, berasal dari empat jenis pajak.
  • Pajak rokok masih di bawah target 100 persen, mencapai 91,86 persen dengan realisasi 661,59 miliar dari target Rp720,23 miliar.
  • Kepala Bapenda Sumsel mengatakan keberhasilan ini tak lepas dari penguatan pengawasan terhadap wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Palembang, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel mencatat capaian realisasi pendapatan pajak Sumsel tembus 105,10 persen dari target. Pendapatan itu berasal dari realisasi empat jenis pajak seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), dan Pajak Air Permukaan (PAP).

"Total penerimaan pajak daerah Sumsel mencapai Rp 4,646 triliun dari target Rp 4,421 triliun," ungkap Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, Senin (23/12/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di