Musi Rawas, IDN Times - Seorang aparatur Sipil Negera (ASN) di Kabupaten Musi Rawas (Mura) dipecat sementara setelah menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak berusia empat tahun.
Status pemberhentian sementara itu hanya sampai keputusan lebih lanjut oleh kepolisian dan pengadilan.
"Kita masih menunggu penetapan status tersangkanya dari kepolisian. Kalau itu memang sudah terbukti melalui surat nanti dari kepolisian itu, maka sesuai aturan bahwa akan diberhentikan sementara," kata Kepala BKPSDM Mura, David Pulung, Rabu (16/8/2023).