(Oknum ASN Disdik Musi Rawas ditetapkan sebagai tersangka) IDN Times/istimewa
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan penyidik Pidsus Kejari Lubuk Linggau melakukan pemeriksaan beberapa kali dan menemukan alat bukti yang kuat sehingga menetapkan Nety sebagai tersangka.
"Penetapan NH ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/L.6.11/Fd.1/04/2024 tanggal 25 April 2024," ujarnya.
Vanny menambahkan, perkara tersebut terjadi pada 2021-2022 di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, dalam kegiatan makan minum siswa tahfiz dengan anggaran seluruhnya mencapai Rp948.760.000. Sesuai ketentuan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga.
"Namun kenyataannya oleh tersangka dikelola sendiri, sehingga akibat tersangka yang melaksanakan kegiatan makan minum rumah tahfiz tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp172.760.000," ungkapnya.